Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Jalan Terus

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Jalan Terus
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan dari Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto soal penghentian kasus korupsi kalau kerugian sudah dikembalikan mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, apa yang dilontarkan Ari tersebut tak bisa digunakan di KPK.

"Kalau KPK, misalnya sudah menangani kasus itu tidak mungkin (dihentikan)," kata Basaria di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25).

Basaria lantas menyoroti ucapan Ari Dono yang menyebut anggaran penyidikan kasus korupsi kurang lebih Rp 200 juta. Sementara apabila uang yang dikorupsi hanya Rp 100 juta, maka negara akan rugi.

Menurut dia, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa lebih ditonjolkan dalam kondisi seperti itu.

"Mungkin itu kalau belum sampai ditangani oleh penegak hukum, itu secara internal oleh pengawas ini bisa dilakukan. Jadi masih dalam proses, belum sampai ke tingkat represif,” sambung. dia

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku melakukan klarifikasi terkait pernyataan Ari Dono. Menurut Setyo, Ari Dono menyebut pernyataan tersebut sebagai pendapat pribadinya bukan untuk diterapkan. (mg1/jpnn)


Pernyataan dari Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto soal penghentian kasus korupsi kalau kerugian sudah dikembalikan mendapat tanggapan dari KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News