Kerugian Negara Pembelian Helikopter AW Tidak Jelas
Rabu, 16 Agustus 2017 – 17:49 WIB
"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio, maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK," kata Paparang. (dil/jpnn)
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini