Kerugian Negara Pembelian Helikopter AW Tidak Jelas

Kerugian Negara Pembelian Helikopter AW Tidak Jelas
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio, maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK," kata Paparang. (dil/jpnn)


Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News