Kerugian Penyelundupan BBM Capai Rp 7,2 Miliar

Kerugian Penyelundupan BBM Capai Rp 7,2 Miliar
Kerugian Penyelundupan BBM Capai Rp 7,2 Miliar
JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat, akibat praktek penyelundupan BBM subsidi, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta per bulan atau mencapai Rp 7,2 miliar per tahunnya. Aksi penyelundupan dilakukan dengan memakai jerigen atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan, ini didasarkan terhadap modus kejahatan tersebut setidaknya terlihat dari upaya penyelundupan 67 jerigen berisi BBM di Lampung. “Terus terang saya agak gemas. Sepertinya ada asosiasi penjarah BBM bersubsidi,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/5).

 

Pihaknya juga menemukan adanya lokasi SPBU yang telat beroperasi namun sudah penuh dengan antrian masyarakat yang membawa jerigen untuk menampung BBM dengan skala besar.  “Saat ini tim kami sedang melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di berbagai SPBU, SPBB, dan SPBN maka dari itu kami butuh dukungan dari masyarakat agar BBM bersubsidi diperuntukan bagi orang yang membutuhkan,” ujar Tubagus.

Ditengarai BBM subsidi selundupan tersebut kemungkinan akan dijual kembali ke pasar luar negeri ataupun ke pabrik-pabrik  yang mau menampung BBM. Sejauh ini pihaknya masih terus berusaha menekan adanya tindakkan penyelewengan tersebut, maka itu BPH Migas bersama pihak Kepolisian menandatangani nota kesepahaman terkait pencegahan tindak penyelewengan BBM Bersubsidi. “Jadi penandatanganan ini adalah perpanjangan dalam rangka kerjasama yang kita lakukan terkait penyidikan dan operasi bersama,” jelasnya.

 

JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat, akibat praktek penyelundupan BBM subsidi, negara dirugikan sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News