Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi, AKP Anton: Ini Jelas Melanggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, CIANJUR - Tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat membubarkan kerumunan massa yang menghadiri lomba burung berkicau di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede.
Kerumunan itu dibubarkan polisi karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Bahkan ratusan orang peserta yang datang berasal dari luar kota. Lomba itu juga diduga tak berizin.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan timnya bersama Polsek Cianjur membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore.
"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," kata AKP Anton di Cianjur Minggu (7/3).
Polisi juga akan memanggil panitia dan pemilik lokasi yang mengizinkan tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan.
Pasalnya, kata AKP Anton, hingga saat ini kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
"Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," tegasnya.
AKP Anton juga mengancam dengan pidana bagi siapa saja yang menggelar acara yang mengundang kerumunan.
AKP Anton menyampaikan ancaman pidana bagi siapa saja yang bikin acara mengundang kerumunan di tengah pandemi.
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi