Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI

Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI
Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menghadirkan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono pada persidangan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara rasuah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7).

Boediono dalam kesaksiannya membeberkan rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004 untuk membahas kredit macet petambak yang dibebankan kepada PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri sebesar Rp 4,8 triliun.

"Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya. Pengurangan beban ini saya kira baik," katanya di kursi saksi.

Boediono mengatakan, kehadirannya dalam rapat di Istana Negara pada 11 februari 2004 itu dalam kapasitasnya sebagai menteri keuangan sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Menurutnya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin Syafruddin meminta kredit macet petambak direstrukturasi.

Usulan BPPN kala itu adalah menjadikan utang maksimum per petambak menjadi Rp 100 juta. Dengan demikian kredit macet utang petani tambak tidak lagi Rp 4,8 triliun, melainkan menjadi Rp 1,1 triliun.

"Saya kira memang begitu, kalau seingat saya memang ada usulan write off (penghapusan, red) angkanya," tutur Boediono.

Kendati demikian, Boediono sudah tidak mengingat lagi kesimpulan rapat terbatas itu. Sebab, kejadiannya sudah 14 tahun lalu.
"Saya tidak ingat ada kesimpulan-kesimpulan yang dibacakan," ucapnya.

Sedangkan Syafruddin saat menanggapi kesaksian Boediono di persidangan menyatakan, usulan write off untuk utang petani tambak sudah bergulir sejak Rizal Ramli menjabat sebagai menteri koordinator bidang ekonomi, keungan dan industri (Menko Ekuin).

Boediono dalam kesaksiannya membeberkan rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004 untuk membahas kredit macet utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News