Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI

Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI
Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com

"Ini hapus buku untuk tambak bukan ke siapa-siapa udah ambil perusahaan inti (PT DCD dan PT WM, red), jadi write off utang petambak dihapus buku tapi bukan hapus tagih, hapus tagih hanya ke petambak," jelas Syafruddin.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)


Boediono dalam kesaksiannya membeberkan rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004 untuk membahas kredit macet utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News