Eks Deputi Ungkap Alasan BPPN Terbitkan SKL untuk Bos BDNI

Eks Deputi Ungkap Alasan BPPN Terbitkan SKL untuk Bos BDNI
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyatakan bahwa Master Settlement and Acquisition (MSAA) adalah perjanjian perdata. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah melalui langkah hukum damai di luar pengadilan (out of court settlement).

Ini dikemukakan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7), saat bersaksi dalam sidang terdakwa Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam kesaksian lainnya, Taufik Mapaenre, mantan Deputi BPPN bidang Aset Management Investasi mengakui bahwa BPPN kala itu tidak mengajukan klaim kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim karena tidak menemukan adanya unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

"Saya tadi sudah jawab pertanyaan Penuntut Umum, dan saya rasa jawabannya sama seperti itu. Karena sudah diungkapkan tidak ada misrepresentasi, maka tidak ada klaim yg perlu diajukan BPPN kepada obligor" kata Taufik. Atas dasar itu lah kemudian BPPN sendiri akhirnya menerbitkan SKL kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Masalah misrep ini yang dijadikan alasan pokok dalam memperkarakan SAT dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Taufik Mappaenre juga mengemukakan bahwa keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada masa jabatan Kwiek Kian Gie dan Rizal Ramli tidak ada kaitannya dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS, MSAA). Tapi terkait hutang petambak yang ditangani Asset Management Kredit (AMK).

Saksi pun mengatakan Sjamsul Nursalim (selaku pemegang saham) tidak pernah menggunakan tagihan terhadap petambak sebagai pembayaran berdasarkan MSAA. Tim Bantuan Hukum BPPN juga tidak pernah meminta menagih Sjamsul Nursalim Rp.4,8 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengapa ada perbedaan dari yang disampaikan tim bantuan hukum yakni Sjamsul Nursalim tidak mengungkapkan kredit petambak itu macet, Taufik menjawab penjaminan DCD terhadap hutang petambak itu, yang tahu informasi mana yang material atau tidak dalam menghitung nilai perusahaan DCD dan WM adalah EY.

Master Settlement and Asquisition (MSAA) adalah perjanjian perdata yang bertujuan menyelesaikan masalah lewat langkah hukum damai di luar pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News