Kesalahan Undang-Undang Makin Banyak
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:16 WIB
"Tidak professional itu terlihat saat MK menguji Pasal 116 ayat 4 UU Pemerintahan Daerah. Pasal itu tidak bisa diterapkan karena keliru merujuk pasal perbuatan yang bisa dipidana," imbuh Mahfud.
Baca Juga:
Contoh yang dimaksud Mahfud adalah, tindakan maupun keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu oleh pejabat negaram structural, atau fungsional. Menjadi masalah ketika Pasal 83 yang dirujuk malah mengatur mengenai dana kampanye pasangan calon Pemilukada. Bukan masalah keberpihakan pejabat negara.
Untuk dugaan kuat tukar menukar kepentingan dalam membuat UU terlihat pada putusan MK no 52/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Pemilu Legislatif. Dalam judicial review terkait verifikasi peserta pemilu dan ambang batas untuk mengikuti pemilu tersebut perbedaan perlakukan antar parpol.
"Terlihat jelas perbedaan antara parpol yang memiliki kursi di parlemen dengan parpol yang tak memiliki kursi. Begitu juga antara parpol besar, kecil, baru dan lama," jelasnya. Perbedaan itu jelas bertentangan UUD 1945 meski Mahfud mengakui kalau UU merupakan kristalisasi dari berbagai kepentingan. (dim)
JAKARTA--Disadari atau tidak, kelemahan dalam Undang-Undang Indonesia makin banyak yang ketahuan celahnya. Itu dibuktikan dengan hasil kinerja Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati