Kesalnya Pengacara Jessica ke Polsek Tanah Abang
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah berkali-kali menyampaikan di persidangan praperadilan, bahwa gugatan yang dilayangkan pihak Jessica Kumala Wongso salah alamat.
Pernyataan itu lantas membuat pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto geram. Dia memandang, bahwa Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan RI tidak boleh ditafsirkan sendiri.
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/2)
Yudi menjelaskan, bahwa dalam UU itu disebutkan bahwa setiap kepolisian memiliki tanggung jawab terstruktur. Yudi menegaskan, Polsek Tanah Abang memiliki andil meski saat ini Jessica diproses di Polda Metro Jaya.
"Artinya, UU itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat UU," terangnya.
Dia menjelaskan kembali, berdasarkan UU itu, polisi memiliki hirarki yang dimaksud bertanggung jawab dari atas ke bawah dan bawah ke atas. "Apa yang dikatakan Pasal 10 UU Polri, sampai di situ. Bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas," tandasnya.
Sebelumnya, Aminullah menyebutkan, pihak Jessica tidak mengerti soal hirarki kepolisian lantaran tidak membaca UU Polri dengan tuntas. Atas dasar itu, Aminullah bersikeras perihal permohonan praperadilan yang digugat pihak Jessica salah alamat. Aminullah berpendapat, bahwa Polda Metro Jaya-lah yang patut untuk digugat oleh Jessica. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bos Rental Mobil Tewas di Pati Setelah Diteriaki Maling
- Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika
- Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati
- Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali
- SMPN 1 Kasihan Bantul Dilempar Botol Miras, Pelaku Berseragam SMA
- Viral Video Penemuan Kaki Manusia di Semarang, Begini Penjelasan Polisi