Keseringan Nonton Film Panas, Sodiq Jadi Buas pada Keponakan

Keseringan Nonton Film Panas, Sodiq Jadi Buas pada Keponakan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Terlalu sering menonton film panas membuat Sodiq (36) nekat melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (10, bukan nama sebenarnya).

Akibatnya, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, itu harus berurusan dengan hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Sodiq divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan.

Meski begitu, Sodiq termasuk beruntung karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany.

Meilany menuntut Sodiq dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

JPU mendakwa Sodiq dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 “Selama proses persidangan terdakwa (Sodiq) sempat membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya. Ulah terdakwa dianggap majelis hakim menghambat proses persidangan,” jelas Meilany sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (25/8).

Meski sempat membantah melakukan perbuatan asusila, Sodiq akhirnya tak berkutik saat Mawar memberi kesaksian.

Terlalu sering menonton film panas membuat Sodiq (36) nekat melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (10, bukan nama sebenarnya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News