Kesulitan Tagih Piutang Rp 62 Triliun
Jumat, 11 Juni 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA— Piutang negara yang belum bisa ditagih pada periode 2010 ini mencapai Rp 62 Triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan untuk menagih piutang tersebut, meski piutang itu berada di Kementerian dan Kelembagaan (K/L). Karena piutang ini termasuk aset negara, maka tidak bisa diputihkan.
"Sebab, penghapusan piutang negara harus mendapatkan persetujuan DPR," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto pada wartawan, Jumat (11/6). Dan anehnya, menurut Hadiyanto, banyak jaminan piutang yang diberikan peminjam banyak yang tidak sesuai dengan besaran utangnya. "Bahkan, ada barang sengketa dengan pihak ke tiga, sehingga tak bisa dicairkan. Bahkan ada yang masih dalam pengawasan yang berwajib,"" Hadiyanto menambahkan.
Baca Juga:
‘’Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara di pajak. Kita sudah eksekusi maksimal tapi recovery-nya dari 100 persen, ada yang hanya 20 persen. Ini memang sulit. Kalaupun aset dilelang, peminatnya tidak banyak,’’ katanya.
Selain piutang negara di K/L dan instansi terkait, pemerintah kata Hadiyanto juga memiliki piutang di bank yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut semakin membuat piutang negara sulit ditagih karena pemilik piutang adalah BUMN.
JAKARTA— Piutang negara yang belum bisa ditagih pada periode 2010 ini mencapai Rp 62 Triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan untuk menagih
BERITA TERKAIT
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- KoinWorks Group Umumkan Status Profitabilitas Untuk 2 Lisensi Bisnis
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- Wujudkan Konsep Rumah Minimalis dengan Kartu Kredit BRI
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara