Ketahuan Berbuat Terlarang, Pelajar, Mahasiswa, dan ASN Pasrah Ditangkap Polisi

Ketahuan Berbuat Terlarang, Pelajar, Mahasiswa, dan ASN Pasrah Ditangkap Polisi
Petugas kepolisian memeriksa kotak "handphone" berisi paket sabu-sabu dalam aksi penggerebekan di salah satu kamar hotel wilayah Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (14/9/2022) malam. ANTARA/HO-Polresta Mataram

"Dari interogasi, terungkap asal barang di wilayah Monjok," katanya.

Pengembangan berlanjut ke wilayah tersebut. Aksi penggerebekan menyasar ke salah satu indekos yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. "Dari lokasi kedua, kami tangkap tiga orang," ujar dia.

Pertama, seorang ibu rumah tangga berinisial NH (35), pria berinisial WM (30), dan oknum ASN yang bekerja sebagai staf di DPRD NTB berinisial WM (40).

"Terungkap tiga orang pada lokasi kedua ini punya pertalian jaringan dengan pelajar dan mahasiswa TKP penangkapan pertama," kata Yogi.

Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Melainkan, sisa klip plastik paket sabu-sabu dan alat isap. "Kami temukan bong sabu-sabu dan pipa kaca," ucapnya.

Berlanjut dari hasil interogasi lokasi penangkapan kedua, polisi mendapat informasi bahwa sabu-sabu berasal dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. "Lokasi terakhir, kami tangkap tiga orang," kata dia.

Tiga pelaku pada lokasi terakhir ini berinisial R (43), S (57), dan AS (24). Ketiganya ditangkap di rumah R di wilayah Karang Bagu.

Dari hasil interogasi, terungkap R merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lama masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Sebanyak sembilan orang terdiri atas pelajar, mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN), ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News