Ketahuan Berbuat Terlarang, Pelajar, Mahasiswa, dan ASN Pasrah Ditangkap Polisi

Ketahuan Berbuat Terlarang, Pelajar, Mahasiswa, dan ASN Pasrah Ditangkap Polisi
Petugas kepolisian memeriksa kotak "handphone" berisi paket sabu-sabu dalam aksi penggerebekan di salah satu kamar hotel wilayah Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (14/9/2022) malam. ANTARA/HO-Polresta Mataram

"Dia (R) ini pemain lama. DPO kami. Sekarang baru bisa tertangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.

"Kami masih dalami keterangan para pelaku untuk menentukan peran masing-masing," ucap dia.

Baca Juga: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Pemeriksaan ini mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Sebanyak sembilan orang terdiri atas pelajar, mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN), ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News