Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
Kamis, 21 Juli 2011 – 09:17 WIB

Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
Dia memastikan, ketiga oknum CPNS ini nantinya akan diberikan sanksi. "Namun sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka sesuai peraturan tentang disiplin pegawai negeri,” papar Drs H Khairul Asmara seraya menuturkan kalau hukuman CPNS yang terlibat narkobat di vonis 5 tahun penjara dan terancam dipecat.
Dikatakan, belakangan pihaknya juga sering menerima laporan baik masyarakat dan pegawai tentang masih adanya oknum pegawai yang terlibat mengunakan barang terlarang itu. Untuk itu, ia mengharapkan kepada 336 orang yang baru menerima SK PNS agar tidak terlibat dengan pelanggaran berat tersebut.
"Karena hal itu dapat merugikan diri sendiri maupun masa depan keluarga," cetusnya. PNS, ujar Khairul Asmara, jangan sampai hancur masa depannya gara-gara narkoba.(ron/sam/jpnn)
TAKENGON – Nasib apes dialami tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009, Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diketahui melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi