Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
Kamis, 21 Juli 2011 – 09:17 WIB

Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
TAKENGON – Nasib apes dialami tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009, Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diketahui melakukan pelanggaran berat aturan disiplin PNS. Satu CPNS tersadung kasus narkoba, dua lagi melakukan pelanggaran moral berupa perselingkuhan. Hukumannya, pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS ditunda oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan danPelatihan (BKPP) Aceh Tengah, Drs. Rijaluddin MM menyebutkan, dari 339 orang CPNS formasi 2009, hanya 336 orang terdiri dari tenaga kesehatan, administrasi dan tenaga pendidikan yang menerima SK PNS 100 persen. Sedangkan dua orang diantaranya tersangkut kasus moral dan satu orang lagi tersangkut (libat) kasus narkoba yang hingga saat ini masih menjalani proses hukuman.
Baca Juga:
"Ketiga CPNS formasi 2009 lalu, belum bisa diproses Surat Keputusan (SK) PNS nya, lantaran masih tersadung pelanggaran disiplin yang cukup berat," ujar Rijaluddin. Menurut Rijaluddin. Hanya saja, dia tidak merincikan nama-nama ketiga orang CPNS yang ditunda penyerahan SK PNS-nya itu.
Sementara, Sekda Aceh Tengah, Drs. Khairul Asmara, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) mengatakan, secara prosuder, pihaknya masih menunggu proses terhadap ketiga oknum CPNS yang melakukan pelanggaran berat. Pun demikian, lanjut Khairul, belum berani memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap ketiga oknum CPNS itu.
TAKENGON – Nasib apes dialami tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009, Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diketahui melakukan
BERITA TERKAIT
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja