Ketahuilah, Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia
Senin, 12 April 2021 – 23:57 WIB
Setiap pelintas batas yang akan berangkat ke luar negeri juga wajib untuk menunjukkan Pas Lintas Batas kepada petugas Bea Cukai yang ditunjuk. Sedangkan warga negara asing yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.(jpnn)
Setiap batas negara terdapat Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) yang diawasi oleh Bea Cukai untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepabeanan terhadap barang yang dibawa masuk dan keluar melewati perbatasan Negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri