Ketahuilah, Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia

Ketahuilah, Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia
Petugas bea cukai di perbatasan negara. Ilustrasi. Foto: Bea Cukai

Setiap pelintas batas yang akan berangkat ke luar negeri juga wajib untuk menunjukkan Pas Lintas Batas kepada petugas Bea Cukai yang ditunjuk. Sedangkan warga negara asing yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.(jpnn)


Setiap batas negara terdapat Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) yang diawasi oleh Bea Cukai untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepabeanan terhadap barang yang dibawa masuk dan keluar melewati perbatasan Negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News