Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK

Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN

Kalau mencermati pernyataan Mendikbud yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honore berkinerja baik, kata Nur, maka ini harus disosialisasikan kepada para kepala dinas.

Selanjutnya kepada dinas pendidikan meneruskan ke kepala sekolah biar dana yang akan dikeluarkan bisa tepat sasaran.

"Jangan sampai kepsek menggunakan dananya sesuka hati karena ada kewenangan penuh itu," tandasnya. (esy/jpnn)

Ada tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS, yakni belum punya sertifikasi, punya NUPTK, dan tercatat di dapodik.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News