Ketakutan AKBP Ridwan Soplanit di TKP & Perintah Ferdy Sambo soal Kronologi untuk BAP

Ketakutan AKBP Ridwan Soplanit di TKP & Perintah Ferdy Sambo soal Kronologi untuk BAP
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -

AKBP Ridwan Soplanit mengaku takut dicopot dari jabatannya bila tidak memasukkan keterangan versi Putri Candrawathi tentang kronologi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Metro Jaksel itu mengungkapkan ketakutannya tersebut saat bersaksi pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11).

Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Saat menghabisi Brigadir J, alumnus Akpol 1994 itu merupakan polisi aktif yang menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Adapun Ridwan merupakan penyidik pertama yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa bertanya kepada Ridwan soal risiko terburuk jika tidak menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Terburuknya, kalau saudara sempat menolak (perintah Ferdy Sambo, red), apa sih, (risiko) selain dicopot?" ujar Hakim Wahyu yang memimpin persidangan.

"Dicopot, Yang Mulia," kata Ridwan di kursi saksi.

AKBP Ridwan Soplanit sebagai saksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo mengungkapkan ketakutannya jika tidak mematuhi perintah eks Kadiv Propam Polri itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News