Keterangan Ustad Lihan Palsu

Penipuan Berkedok Investasi Intan

Keterangan Ustad Lihan Palsu
Ustad Lihan dengan menggunakan baju tahanan bernomor 12 saat digelandang petugas Polda Kalsel. Foto: facebook.com
Setelah dicek dan berangkat ke Jakarta, ternyata orang yang memberikan dana kucuran itu juga tidak ada. Setelah itu, Lihan kembali meminta pengawalan kepada polisi untuk menjual intan putri malu yang dulu dibelinya seharga Rp3 miliar. “Saya menawarkan dan memberi waktu 2 minggu kepada Lihan untuk menjual intan tersebut. Ia mengatakan ada seorang pengusaha yang berani membeli intan putri malu sebesar Rp120 miliar. Tapi, setelah ditunggu orang yang membeli intan itu tidak juga muncul,” beber Untung yang mengatakan semua keterangan Lihan ternyata tidak benar atau palsu.

   

Sedangkan mengenai Obligasi atau surat berharga dari Euro Cap Corporation yang dikatakan Lihan nilainya miliaran rupiah ternyata bukan miliknya. “Kalau memang duitnya ada maka sudah tentu uang yang dijanjikan bakal dikembalikan kepada nasabah dan tidak tersendat-sendat,” ujar Untung.

   

Kapolda Kalsel menerangkan saat ini Polda sudah menyita beberapa dokumen dan surat penting yang berhubungan dengan aset-aset usaha Lihan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita handphone, buku tabungan, kartu kredit dan ATM milik lihan. “Polda akan bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk melacak rekening-rekening Lihan untuk mencari tahu keberadaan uang milik para nasabah Lihan,” tegasnya.

   

Patut diduga, lanjutnya lagi, Lihan bisa dikatakan melakukan penipuan atau penggelapan atau pelanggaran UU Bank Syariah atau melakukan pencucian uang (money loundry). “Jadi hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Lihan. Selama berada di Polda Kalsel, Lihan terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolda Kalsel bersama dengan para tahanan yang lainnya,” terang Untung. (hni)

BANJARMASIN– Terjawab sudah rasa penasaran yang selama ini menghantui para investor Lihan yang penasaran dengan usaha yang dijalankannya. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News