Keterlaluan, Untuk yang Satu ini pun Ada yang Diduga Melakukan Korupsi

jpnn.com - INDRAMAYU - Perbuatan empat tersangka ini sungguh keterlaluan, jika terbukti benar.
Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat menyebut keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an.
Kegiatan penghafal Al-Qur'an diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.
"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lain," ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN.
Dua orang di antaranya yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.
Sementara seorang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
Menurut Gunawan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp 1,449 miliar pada 2020.
Keterlaluan untuk kegiatan yang satu ini pun ada yang diduga berani melakukan tindak pidana korupsi.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku