Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi

Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pertarungan pilkada tahun ini. Anggota Bawaslu yang juga  Koordinator Divisi Pengawasan, Wahidah Suaib menjelaskan, selain dilarang undang-undang, keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD dalam kampanye calon kepala daerah, cenderung berpotensi penyalahgunaan jabatan.

“Saya berharap Panwaslu Kada mengawasi ketat keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD dalam tim kampanye,”  ujar Wahidah Suaib di Jakarta, Kamis (9/4)

Larangan keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD ini terkait potensi penyalahgunaan jabatan yakni menjadikan BUMN dan BUMD sebagai sumber dana kampanye. Bawaslu berharap agar pengawas secara ketat menyoroti masalah ini. Caranya, melihat dari daftar nama tim sukses atau tim kampanye masing-masing pasangan calon dari KPU. Kedua meminta data tentang daftar pejabat dan pengurus BUMD dari pemerintah daerah masing-masing.

Setelah mendapatkan daftar nama tim kampanye dan daftar nama pejabat BUMD, sambung Wahidah, Panwas harus segera crosscheck kedua data tersebut untuk menelusuri apakah terdapat pejabat BUMD yang terlibat dalam tim kampanye. Setelah itu, Panwas agar mengklarifikasi ke pejabat BUMD yang bersangkutan dan pihak BUMD terkait kebenaran keikutsertaannya dalam Tim Kampanye.

JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News