Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Kamis, 08 April 2010 – 21:29 WIB
Wahidah juga menambahkan, payung hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh Panwas yakni pada Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 79 ayat (1) huruf b yang mencantumkan bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD.
Wahidah mengatakan, jika kemudian ditemukan ada keterlibatan pejabat BUMN/BUMD, agar Panwas memproses sebagai sebuah pelanggaran pidana Pemilu dan mempublikasikan ke media.
Sementara, sambungnya, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pejabat BUMN dan BUMD yang melanggar undang-undang tersebut, yakni tercantum di Pasal 116 ayat (3) yang berbunyi, ‘setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana dimaksud Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf I dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’. (sam/jpnn)
JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan