Ketika Jaksa Asli Terima Vonis 4 Jaksa Gadungan...
Surat panggilan dengan tandatangan palsu itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat Akhmad. Surat palsu itu meminta keterangan terhadap Akhmad atas adanya indikasi pekerjaan proyek KPDT tahun 2013 di Lombok Barat yaitu pembangunan tiga Dermaga yang tidak sesuai spek dan terjadi penyelewengan dana proyek.
“Karena ketakutan Kepala Dinas Pehubungan Lombok Barat kemudian mempercayai Sahwan dan ketiga rekannya akan membantu,” katanya.
Namun, aksi jaksa gadungan itu pun terbongkar. Setelah ditangkap, penyidik Kejagung menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada 28 April 2015. Proses penyidikan pun berjalan. Berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap pada 1 Juni 2015.
Kemudian, pada 3 Juni 2015 dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke PN Mataram. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pada 16 Juni 2015. Putusan akhirnya dibacakan pada 19 Oktober 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Empat jaksa gadungan pemeras, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal