Ketika Sejumlah Negara di Dunia Mengebiri Para Predator Anak

jpnn.com - SEJUMLAH negara di dunia sudah memberlakukan hukuman kebiri kepada paedofil alias pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel) menjadi negara Asia yang menerapkan praktik tersebut sejak zaman nenek moyang. Sampai sekarang pun, Negeri Ginseng masih mempraktikkan jenis hukuman itu.
Menjelang akhir 2012, Korsel masih menjatuhkan vonis kebiri terhadap pemerkosa bocah belia. Lee Myung-bak, yang saat itu menjabat presiden, langsung mengusulkan pengebirian kimiawi sebagai hukuman.
"Itu tampaknya menjadi cara yang paling ampuh untuk menghentikan kejahatan seksual terhadap anak-anak," ujar dia saat itu kepada Korea Times.
Untuk mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, polisi harus bekerja sama dengan dokter. Sebab, pengebirian kimiawi berkaitan dengan obat. Obat yang berfungsi sebagai senjata perenggut libido itu bisa diberikan dengan dua cara.
Yakni, lewat suntikan atau pil dan tablet yang dikonsumsi secara oral. Meski cukup ampuh merenggut "hasrat," pengebirian kimiawi tidak bersifat permanen.
Pemandulan lewat suntikan atau obat-obatan oral itu akan langsung berhenti jika penjahat seksual tersebut berhenti menerima injeksi atau mengonsumsi pil.
Itulah yang lantas memantik kontroversi, baik di dalam maupun luar Korsel.
SEJUMLAH negara di dunia sudah memberlakukan hukuman kebiri kepada paedofil alias pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tiongkok dan Korea Selatan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN