Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi

Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Namun, dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek. Silakan gunakan nama lain,' pungkas Husseyn.(gir/jpnn)


Sengketa atas hak penggunaan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terus berlanjut. Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News