Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi
Kamis, 26 Juli 2018 – 16:44 WIB
“Namun, dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek. Silakan gunakan nama lain,' pungkas Husseyn.(gir/jpnn)
Sengketa atas hak penggunaan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terus berlanjut. Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan