Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi
Kamis, 26 Juli 2018 – 16:44 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Namun, dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek. Silakan gunakan nama lain,' pungkas Husseyn.(gir/jpnn)
Sengketa atas hak penggunaan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terus berlanjut. Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan