Ketua DPD RI Apresiasi Layanan Vaksin Covid-19 untuk Difabel di Solo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang memfasilitasi pelayanan vaksin Covid-19 untuk penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi langkah Wali Kota Solo yang memperhatikan warga difabel dengan memberikan fasilitas vaksin Covid-19. Bahkan untuk memudahkan pelayanan wali kota siap melakukan jemput bola bagi para penyandang disabilitas tersebut,” tutur LaNyalla, Jumat (4/6/2021).
Menurut LaNyalla, pemberian pelayanan vaksin Covid-19 diprioritaskan Wali Kota Solo bahkan jauh sebelum dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, atlet nasional Paralympic Committee (NPC) yang berada di Kota Solo juga telah diberikan vaksin Covid-19.
“Perlakuan adil harus didapat setiap warga, tak terkecuali warga disabilitas. Hal ini harus ditunjukan melalui pelayanan yang merata dan berbasis rasa adil. Dengan begitu masyarakat akan mencintai pemimpinnya,” terangnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga mengapresiasi langkah Gibran yang menertibkan standar harga kuliner agar tak terjadi harga di luar kewajaran, utamanya kepada wisatawan yang datang berlibur ke Kota Solo.
“Saya rasa standar harga juga merupakan upaya adil dari Wali Kota agar pembeli memiliki ketetapan harga," tuturnya.
LaNyalla yakin jika pedagang kuliner berlaku tertib, maka wisatawan akan merasa nyaman saat berlibur ke Kota Solo.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang memfasilitasi pelayanan vaksin Covid-19 untuk penyandang disabilitas.
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik