Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terkait aktivitas galian C ilegal.
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu menilai aktivitas galian C di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih itu sangat meresahkan warga.
"Pemda tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah melakukan pencemaran lingkungan," kata LaNyalla, Rabu (5/5).
Menurut LaNyala, warga setempat khawatir karena aktivitas itu mengancam dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, penambangan tersebut dilakukan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Selain itu, jaraknya hanya sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.
"Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan," tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.
Terlebih lagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal.
"Artinya, itu telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih itu sangat meresahkan warga.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City