Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh sebab itu, watak individualisme sebagai residu dari sistem proporsional terbuka kedepan harus dibenahi.

Memang undang undang pemilu memberikan mekanisme penggantian antarwaktu, namun penyelesaian dengan mengedepankan jalan seperti ini juga tidak memberikan win win solution.

Oleh sebab itu perlu ditekankan dalam Undang Undang Pemilu, dimana setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.

Langkah seperti ini akan makin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai partai.

Langkah seperti ini juga akan menekan perekrutan figur figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.

Akibatnya, ideologi, cita cita dan garis perjuangan partai yang dia ikuti tidak dipahami dan di jalankan dengan penuh hikmat. Akibatnya, kita makin menyaksikan kultur pragmatisme politik dalam setiap pengambilan keputusan keputusan publik.

Oleh sebab itu, sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kita terima dan kita jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News