Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK

Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).

Arief akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan diperiksa untuk tersangka sekretaris CV Sumber Laut Perkasa NG Fenny.

"Arief Hidayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NGF," ujar Febri, Kamis (16/2).

Selain Arief penyidik juga memanggil tiga Hakim MK, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Mereka juga akan diperiksa untuk NG Fenny.

Sebelumnya, KPK sudah menggarap empat hakim konstitusi dalam kasus yang menjerat Patrialis Akbar ini.

Mereka adalah Hakim Manahan Sitompul, I Gede Dewa Palguna, Wahidudin Adams dan Anwar Usman.

"Sampai hari ini kami masih dalami posisi dan peran hakim MK," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News