Ketua Komisi III DPR Dorong MA Terus Berinovasi Tangani Perkara

Ketua Komisi III DPR Dorong MA Terus Berinovasi Tangani Perkara
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry, mendorong Mahkamah Agung (MA), terus melakukan inovasi dalam manajemen penanganan perkara hukum di tanah air.

Herman menyarankan MA harus memberikan solusi dan kemudahan kepada masyarakat dalam keadilan hukum.

"Dalam kesempatan ini, saya mendorong MA agar terus melakukan inovasi dalam manajemen penanganan perkara. Hal ini tidal lain agar akses masyarakat pencari keadilan semakin mudah," ujar Herman usai menghadiri penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (26/2).

Ketua MA Hatta Ali, menyebut lembaga yang dipimpinnya memutus 20.058 kasus sepanjang 2019. Ini menjadi rekor tersendiri dalam jumlah perkara yang diputus MA dalam setahun.

Rasio produktivitas perkara MA pada 2019 mencapai angka 98,93 persen. MA memutus perkara dalam kurun waktu tiga bulan dengan total 19.373  atau 96,58 persen. Efektivitas ini membuat total tunggakan perkara turun ke angka 217.

Herman yang juga politikus senior PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), itu mengapresiasi efektivitas yang dilakukan MA tersebut.

"Efektivitas ini tentu patut diapresiasi. Jangan lupa bahwa MA pada tahun lalu mengalami keterbatasan jumlah hakim agung dan hakim ad hoc. Pada 2019 saja, terdapat tiga hakim agung yang purnabakti dan dua hakim agung yang meninggal dunia," kata Herman.

Acara tersebut turut dihadiri Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua  MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, serta sejumlah tokoh nasional. (boy/jpnn)

Ketua Komisi III DPR Herman Herry, mendorong Mahkamah Agung (MA), terus melakukan inovasi dalam manajemen penanganan perkara hukum di tanah air.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News