Ketua Komisi VIII Nilai Pengawasan Travel Umrah Tak Maksimal

Ketua Komisi VIII Nilai Pengawasan Travel Umrah Tak Maksimal
Ali Taher Parasong. Foto; DPR

“Alternatif terakhir, travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi maka diusulkan dicabut izinnya. Ini jauh lebih penting,” tegas Ali.

Dia juga menyoroti kesan pembiaran terhadap travel nakal meski sudah diekspos besar-besaran.

“Ini perlu dikejar supaya ada rasa nyaman di masyarakat bahwa pembinaan, pengawasan dan monitoring adalah tugas pemerintah. Itu juga sebagai tanda hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” kata Ali.

Politikus dari dapil Banten II ini menjelaskan, Komisi VIII saat raker dengan Kemenag meminta dilakukan sosialasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang penyelenggaraan umrah.

Menurut dia, jemaah harus mendapat kepastian jadwal berangkat umrah.

Setelah pendaftaran, jemaah harus berangkat paling lama enam bulan.

Untuk kepentingan keberangkatan,ejamaah harus sudah menerima hak-haknya. Yang paling pokok adalah kepastian visa, tiket PP, dan akomdasi selama di Mekah-Madinah.

Misalnya, waktu umrah selama sembilan hari, jemaah harus mendapatkan hak-haknya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap biro perjalanan umrah atau travel nakal belum maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News