Ketua KPK: Tender Online Tak Menghilangkan Praktik Koruptif

Ketua KPK: Tender Online Tak Menghilangkan Praktik Koruptif
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tender proyek yang dilakukan secara online tidak serta merta bisa menghilangkan praktik curang. Bahkan, bukan tidak mungkin malah berujung suap. 

Salah satu contohnya kasus suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut yang dibongkar KPK. Lelang proyek itu dilakukan secara online.

"Tender online itu sama sekali tidak bisa menghilangkan (peluang korupsi)," kata Agus di kantor KPK, Kamis (15/12).

Dia menjelaskan, dalam suatu proses lelang juga tidak terlepas dari proses penentuan spesifikasi. 

Nah, Agus bilang begitu spesifikasi mengarah pada perusahaan atau orang tertentu, maka yang lain sulit bersaing secara sehat.

Dalam kasus suap satelit monitoring, KPK menetapkan empat tersangka. 

Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. 

Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar dalam bentuk uang pecahan dollar Amerika Serikat dan Singapura di kantor Bakamla, Jalan Dr Soepomo, Rabu (14/12). 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tender proyek yang dilakukan secara online tidak serta merta bisa menghilangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News