Ketua KPU Arief Budiman Ungkap Pembicaraan dengan Harun Masiku

Ketua KPU Arief Budiman Ungkap Pembicaraan dengan Harun Masiku
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Antara

Dalam pertemuan itu, Harun Masiku intinya menyampaikan sudah ada surat PDIP terkait putusan uji materi MA dan mohon KPU bisa menjalankan putusan MA tersebut.

"Penekanannya pada judicial review MA, dia bawa surat DPP PDIP, tapi saya tidak ingat rinciannya, yang saya ingat ada putusan MA soal uji materi. Tapi karena pertemuan informal saya tidak mencatat detail-detailnya karena saya anggap konsultasi informal saja," ungkap Arief.

"Harun kebetulan tidak minta tolong yang memaksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDIP, ada putusan uji materi MA mohon diperhatikan," kata Arief.

Atas permintaan Harun tersebut, Arief mengaku bahwa KPU tidak akan mengubah keputusannya yaitu mengesahkan Riezky Aprillia sebagai caleg terpilih PDIP dapil Sumsel I.

"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut, dan karena bertentangan dengan perundangan jadi tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa dipenuhi," ungkap Arief.

Alasannya, karena pertama KPU telah menetapkan perolehan suara masing-masing parpol dan masing-masing calon sehingga perubahan perolehan suara hanya bisa disengketakan melalui Mahkamah Konstitusi.

Alasan kedua adalah penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan berdasarkan dokumen di KPU sampai selesainya sengketa pilkada di MK gugatan untuk suara Nazaruddin Kiemas artinya masih sama dengan rekapitulasi suara nasional pada 21 Mei 2019 sehingga tidak mungkin dilakukan perubahan nama caleg terpilih karena bertentangan dengan peraturan perundangan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (antara/jpnn)

Harun Masiku sempat menemui Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU pada September 2019.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News