Ketua KPU Kulon Progo Keteteran Ladeni Gugatan PBB
Selasa, 29 Januari 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota Partai Bulan Bintang (PBB) yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siti beralasan dirinya berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU, sehingga tetap merahasiakan PNS yang menjadi kader partai. Namun dalam persidangan perdana itu Siti tidak bisa menjelaskan metode sampling error yang digunakan dalam verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA). Ia hanya mengaku mengambil 10 persen dari jumlah minimal keanggotaan untuk diverifikasi langsung.
"Saya lupa nomor Juknisnya. Tapi dalam petunjuk tersebut dikatakan KPU Kabupaten tidak diperkenankan memberikan daftar anggota parpol yang PNS, tanpa ada perintah dari KPU Pusat," kata Siti dalam sidang ajudikasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, PBB Kulon Progo memang mengajukan keberatan, terutama terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun surat keberatan itu tanpa dilengkapi tanggal dan bukan untuk permohonan tentang nama anggota PBB yang menjabat PNS. "Dan itu sudah kita jawab," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU