Ketua KPU Kulon Progo Keteteran Ladeni Gugatan PBB

Ketua KPU Kulon Progo Keteteran Ladeni Gugatan PBB
Ketua KPU Kulon Progo Keteteran Ladeni Gugatan PBB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota Partai Bulan Bintang (PBB) yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siti beralasan dirinya berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU, sehingga tetap merahasiakan PNS yang menjadi kader partai.

"Saya lupa nomor Juknisnya. Tapi dalam petunjuk tersebut dikatakan KPU Kabupaten tidak diperkenankan memberikan daftar anggota parpol yang PNS, tanpa ada perintah dari KPU Pusat," kata Siti dalam sidang ajudikasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (29/1).

Menurutnya, PBB Kulon Progo memang mengajukan keberatan, terutama terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun surat keberatan itu  tanpa dilengkapi tanggal dan bukan untuk permohonan tentang nama anggota PBB yang menjabat PNS. "Dan itu sudah kita jawab," katanya.

Namun dalam persidangan perdana itu Siti tidak bisa menjelaskan metode sampling error yang digunakan dalam verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA). Ia hanya mengaku mengambil 10 persen dari jumlah minimal keanggotaan untuk diverifikasi langsung.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News