Ketua KPU Papua Barat Diteror
Kamis, 27 September 2012 – 10:48 WIB

Ketua KPU Papua Barat Diteror
Dikatakannya, dalam SMS tersebut, orang tak dikenal itu meminta agar KPU jangan sekali-sekali mengubah Keputusan KPU-RI Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2012. Bila keputusan ini diubah, maka masyarakat akan membakar kantor KPU. Sraun menegaskan,wajib hukumnya bagi KPU Provinsi Papua Barat danKPU kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat untuk mengamankan keputusan KPU RI sebagai acuan untuk melaksanakan proses tahapan Pemilu 2014,khususnya di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Baca Juga:
Namun disisi lain, KPUPB harus fair menyatakan bahwa keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 akan berimplikasi polemic baru karena kepentingan politik Pemilu legislative di daerah pemilihan Kabupaten Tambrauw yang akan dirugikan. “Dasar hukumnya adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon dengan masukkan Distrik Moraid ke Kabupaten Sorong dan 4 distrik (Kebar,Senopi,Mubrani dan Amberbaken) menjadi wilayah Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Sraun kembali menegaskan, KPUPB akan mengamankan Keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 sepanjang belum ada perubahan sesuai petunjuk KPU-RI cq Korwil untuk Provinsi Papua Barat yang baru diterima dua hari lalu. (lm)
MANOKWARI - Pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2014 baru tahap verifikasi partai politik (parpol), tapi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala