Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Senin, 05 Februari 2024 – 12:58 WIB
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Hasyim bersama enam komisioner lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(Antara/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
DKPP menyatakan keputusan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres telah melanggar etika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan