Ketua KY: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah mencemarkan nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Dia menegaskan, komentarnya yang diberikannya di media sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Ketua KY.
"Di dalam (saat diperiksa) saya tetap menjelaskan bahwa saya memberi komentar sesuai kewenangan saya. Tidak ada konteks atau kaitan dengan pencemaran nama baik," kata Suparman usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Suparman diperiksa kurang lebih empat jam atau sejak pukul 10.05. Dia mengaku mendapatkan enam pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas," katanya.
Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Suparman, berharap kasus ini dihentikan. Sebab, tegas dia, ada surat dari Dewan Pers yang menyebutkan kasus ini murni sengketa pers, bukan pidana. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Penyidik yang punya kewenangan untuk dihentikan tanpa perlu pencabutan laporan dari pelapor. Biar penyidik yang menilai," katanya.
Dia pun menegaskan, tidak akan melapor balik Sarpin ke Badan Reserse. "Kami tidak ada niatan melapor balik," katanya.
Lebih lanjut dia membantah ada penambahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, pasal yang dikenakan tetap 310 dan 311 KUHP. "Tidak ada penambahan pasal, tetap 310 dan 311," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah mencemarkan nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD