Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar

Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Ketiga saksi merupakan karyawan bagian legal PT Indosat itu, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar, dan Djatmiko Jati. Diungkapkan bersama saksi lainnya, terkait permintaan uang Rp30 miliar, akan menegoisasikan permintaan tersebut ke pimpinan perusahaan.

Didi juga mengatakan dalam pertemuan selanjutnya Denny AK menurunkan permintaannya menjadi Rp4 miliar. "Dan selanjutnya saya tidak mengetahui proses selanjutnya karena berurusan dengan David," ujarnya.

David, dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa membenarkan permintaan uang oleh Denny AK kepada PT Indosat. "Denny mengancam akan membumihanguskan Indosat jika permintaan tidak dipenuhi," katanya.

David mengatakan bahwa dirinya  menyerahkan uang 2.000 dolar AS atau sekitar Rp200 juta kepada Denny AK. Ketika Anggota Majelis Sutoto menanyakan apa hubungan Denny AK dengan Indosat sehingga permintaannya dipenuhi. Saksi Djatmiko mengatakan bahwa pemberian uang 2.000 dolar As kepada Denny AK ini sebagai jebakan karena adanya indikasi pemerasan yang dilakukan kepada perusahaannya.

JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berlangsung Rabu (8/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News