Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar

Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
"Ini untuk mencari bukti adanya tindakan pemerasan dan kami sudah melaporkan ke Polda Metrojaya terkait hal ini," kata Djatmiko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berlangsung Rabu (8/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News