Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah
Kamis, 17 November 2011 – 17:44 WIB
Ditambahkan, hakim ad hoc belum mendapat gaji juga dimungkinkan karena yang bersangkutan belum melaporkan ke pengadilan negeri (PN) setempat untuk dicatat. Sehingga hakim tersebut belum disumpah dan malu untuk melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, atau mungkin juga karena ada hakim yang belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja tidak melaporkan kondisi sebenarnya.
Baca Juga:
“Tapi, harusnya sudah turun gajinya sejak mereka diangkat dan disumpah,” tandas Harifin. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro