Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra

Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sudah final dan mengikat. Ketua MA, Harifin A Tumpa, menyatakan, jika kejaksaan memang menginginkan perkara Bibit-Chandra tidak dilanjutkan, maka sebaiknya menggunakan deponering.

“Ya seharusnya deponering, kalau dia (Kejaksaan) masih mau menganggap tidak bisa diajukan (ke persidangan) karena alasan sosiologis,” ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (4/6).

Apakah deponering tidak melanggar putusan pengadilan mengingat PT DKI memerintahkah agar perkara Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan? Harifin menjelaskan, pra peradilan hanya upaya hukum biasa, sementara deponering adalah hak istimewa kejaksaan. “Deponering itu hak istimewa dari kejaksaan untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar,” paparnya.

Bagaimana jika ternyata deponering kejaksaan digugat lagi? Harifin tak khawatir soal itu. “Enggak masalah karena itu (deponering) adalah hak yang diatur UU. Kalau kejaksaan bilang kami deponir perkara ini karena ada kepentingan yang lebih besar, tidak ada yang (bisa) mengganggu gugat,” sambungnya.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News