Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
Jumat, 04 Juni 2010 – 16:58 WIB

Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sudah final dan mengikat. Ketua MA, Harifin A Tumpa, menyatakan, jika kejaksaan memang menginginkan perkara Bibit-Chandra tidak dilanjutkan, maka sebaiknya menggunakan deponering. Bagaimana jika ternyata deponering kejaksaan digugat lagi? Harifin tak khawatir soal itu. “Enggak masalah karena itu (deponering) adalah hak yang diatur UU. Kalau kejaksaan bilang kami deponir perkara ini karena ada kepentingan yang lebih besar, tidak ada yang (bisa) mengganggu gugat,” sambungnya.
“Ya seharusnya deponering, kalau dia (Kejaksaan) masih mau menganggap tidak bisa diajukan (ke persidangan) karena alasan sosiologis,” ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Apakah deponering tidak melanggar putusan pengadilan mengingat PT DKI memerintahkah agar perkara Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan? Harifin menjelaskan, pra peradilan hanya upaya hukum biasa, sementara deponering adalah hak istimewa kejaksaan. “Deponering itu hak istimewa dari kejaksaan untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Sentil Pemerintah Daerah, Prabowo Singgung Soal Jumlah Toilet di Sekolah
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa