Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra

Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
Ditanya soal permintaan pengacara Anggodo Widjojo agar proses hukum terhadap terdakwa upaya penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi itu dihentikan karena SKPP Bibit dan Chandra dibatalkan pengadilan, Harifin mengaku tak sependapat dengan hal itu. Alasannya, karena persoalannya berbeda.

“Nanti hakim yang menentukan apakah terbukti Anggodo melakukan itu, atau apakah Bibit dan Chandtra terbukti melakukan (pemerasan)  itu kan persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan. Biarkan saja sama-sama jalan. Tidak ada masalah soal itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, kemarin Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. PT DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, PT DKI menetapkan bahwa SKPP untuk Bibit dan Chandra tidak sah. Majelis hakim yang terdiri dari Mochtar Ritonga, I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo, memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan itu.(pra/ara/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News