Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
Jumat, 04 Juni 2010 – 16:58 WIB
Ditanya soal permintaan pengacara Anggodo Widjojo agar proses hukum terhadap terdakwa upaya penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi itu dihentikan karena SKPP Bibit dan Chandra dibatalkan pengadilan, Harifin mengaku tak sependapat dengan hal itu. Alasannya, karena persoalannya berbeda.
Baca Juga:
“Nanti hakim yang menentukan apakah terbukti Anggodo melakukan itu, atau apakah Bibit dan Chandtra terbukti melakukan (pemerasan) itu kan persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan. Biarkan saja sama-sama jalan. Tidak ada masalah soal itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. PT DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, PT DKI menetapkan bahwa SKPP untuk Bibit dan Chandra tidak sah. Majelis hakim yang terdiri dari Mochtar Ritonga, I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo, memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan itu.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah