Ketua MA: Syarifuddin Hakim Berprestasi
Jumat, 10 Juni 2011 – 16:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menyebut hakim nonaktif Syarifuddin Umar berprestasi sehingga direkomendasikan untuk dimutasi jabatan dari Ketua Pengadilan Janeponto ke Ketua Pengadilan Negeri Makasar. KPK mencokok Syarifudin lantaran diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26. Baik Syarifudin dan Puguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Janeponto itu dikenal daerah Texas, hukum sulit ditegakan. Beberapa kasus sebelumnya dieksekusi tak jalan, saya lihat dia punya keberanian, dan itu berhasil," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/6).
Bahkan, di PN Makasar, kata Harifin, Syarifuddin disebut juga memiliki prestasi karena mampu meredam aksi massa yang berdemontrasi di persidangan. "Disana saya mendegar dia bisa meredam demonstrasi yang muncul," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menyebut hakim nonaktif Syarifuddin Umar berprestasi sehingga direkomendasikan untuk
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD