Ketua MK: Diskriminasi Perempuan adalah Persoalan Budaya
Senin, 23 Maret 2009 – 14:08 WIB
Selanjutnya, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada MK sendiri agar meningkatkan daya tanggapnya terhadap permohonan-permohonan uji materiil dari masyarakat terkait Perda-perda diskriminatif. Masih kepada MK, komisi pembela hak-hak kaum perempuan tersebut juga meminta lembaga tersebut agar memperluas kewenangannya dalam uji konstitusional materi perundang-undangan, agar sampai tingkat terendah di bawah Undang-undang (UU).
Baca Juga:
Adapun kepada DPR-RI hasil Pemilu 2009, Komnas Perempuan meminta agar lembaga ini melakukan amandemen terhadap berbagai produk UU yang kondusif bagi pembentukan Perda-perda yang diskriminatif dan bertentangan dengan jaminan-jaminan konstitusional.
"Rekomendasi-rekomendasi tersebut terbentuk berdasarkan temuan-temuan kita atas diskriminasi yang terjadi di seluruh Indonesia," ujar Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana.
Temuan-temuan tersebut, jelasnya lagi, salah satunya adalah mengenai jaminan keamanan dan keselamatan perempuan dalam Pemilu 2009, serta kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk juga temuan menyangkut Perda-perda yang tidak berjalan terutama terkait pemakaian jilbab bagi perempuan.
JAKARTA - Permasalahan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan, dinilai tidak ada keterkaitannya dengan masalah politik dan hukum, melainkan merupakan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali