Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak

Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra hingga putusan final MK atas pengujian Pasal 22 D UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI, dinilai tak bersifat mendesak.

“Kita masih pelajari, tetapi secara primavasi, artinya dalam pemahaman umum tapi masih bisa diuji, tampaknya itu agak sulit karena soal penyidikan itu adalah tindakan konkrit. Sedangkan pengujan itu tindakan abstrak. MK hanya menguji tak boleh menghentikan hal-hal yang sifatnya konkrit,” kata Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/7).

Mahfud menjelaskan, MK memang pernah mengeluarkan putusan Provisi pada waktu yang lalu dalam kasus perkara Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah.  Namun, menurut Mahfud putusan itu hanya untuk menangguhkan berlakunya satu pasal saja.

“Dulu bisa karena kita hanya menangguhkan berlakunya pasal 32 itu saja. Tapi kalau ini, menangguhkan berlakunya undang-undang kejaksaan tak punya akibat apa-apa terhadap penyidikan. Karena itu tak ada kaitannya," terang Mahfud.

JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News