Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Kamis, 22 Juli 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra hingga putusan final MK atas pengujian Pasal 22 D UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI, dinilai tak bersifat mendesak. “Dulu bisa karena kita hanya menangguhkan berlakunya pasal 32 itu saja. Tapi kalau ini, menangguhkan berlakunya undang-undang kejaksaan tak punya akibat apa-apa terhadap penyidikan. Karena itu tak ada kaitannya," terang Mahfud.
“Kita masih pelajari, tetapi secara primavasi, artinya dalam pemahaman umum tapi masih bisa diuji, tampaknya itu agak sulit karena soal penyidikan itu adalah tindakan konkrit. Sedangkan pengujan itu tindakan abstrak. MK hanya menguji tak boleh menghentikan hal-hal yang sifatnya konkrit,” kata Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/7).
Mahfud menjelaskan, MK memang pernah mengeluarkan putusan Provisi pada waktu yang lalu dalam kasus perkara Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah. Namun, menurut Mahfud putusan itu hanya untuk menangguhkan berlakunya satu pasal saja.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei