Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak

Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Karena itu, proses persidangan berjalan dengan normal seperti biasanya. “Tak ada sesuatu yang mendesak,” kata Mahfud.

Sebelumnya diketahui, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra memohonkan permohonan provisi kepada Hakim MK pada sidang perdana uji materiil UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI di gedung MK Jakarta (15/7). Dalam permohonan provisi tersebut, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.(wdi/jpnn)

JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News