Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Kamis, 22 Juli 2010 – 18:00 WIB
Karena itu, proses persidangan berjalan dengan normal seperti biasanya. “Tak ada sesuatu yang mendesak,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Sebelumnya diketahui, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra memohonkan permohonan provisi kepada Hakim MK pada sidang perdana uji materiil UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI di gedung MK Jakarta (15/7). Dalam permohonan provisi tersebut, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.(wdi/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia