Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada

“Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," ujar Suhartoyo.
Diketahui bahwa MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Suhartoyo mengatakan jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance