Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali
jpnn.com - JAKARTA –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim terlapor kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada Selasa (31/10) petang.
Tiga hakim konstitusi yang diperiksa pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
MKMK pada hari ini (1/11) akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi tersebut, yakni sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membocorkan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi terkait putusan MK terhadap perkara nomor 90.
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK