Ketua MPR Apresiasi Badan Antidoping Dunia yang Cabut Sanksi untuk Indonesia
Sabtu, 05 Februari 2022 – 15:45 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI
Hukuman awal yang seharusnya berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 bisa dipercepat hanya sekitar empat bulan.
"Sanksi dari WADA cukup menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai terulang kembali. Sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi IADO, untuk melakukan perbaikan. Seperti menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder olahraga agar tercipta pelaksanaan doping yang baik," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Indonesia Antidoping Organization
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah