Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak Permahi Kaji Pentingnya PPHN
PPHN bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 maun Indonesia Emas 2045.
"Paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amandemen konstitusi. Namun untuk tetap menjaga kondusifitas bangsa, MPR RI telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan menjadi lebih sempurna jika penjelasan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dihapus sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR Bamsoet, yakni Fahmi Namakule sebagai Ketua Umum Permahi, Fajar Budiman (sekjen), Umum Dirar (bendahara), Almus (Wasekjen), Danis (Ketua LKKPH), Khefin (Ketua Pendidikan dan Pelatihan), dan M Ahsanu Taqwim sebagai Ketua Media Publikasi.(mrk/jpnn)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Permahi punya peran besar melakukan kajian untuk menguatkan hukum Indonesia, termasuk mengkaji pentingnya PPHN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!